yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Kudus, membongkar jaringan prostitusi online, di Kota Kretek. Polisi menetapkan seorang tersangka, Bahrowi Nur alias Kuntet (29), warga Desa Tanjung, Kecamatan Jati, Kudus, yang selama ini berperan sebagai mucikari.
Ihwal terbongkarnya jaringan prostitusi, yang menawarkan jasa seks via group facebook (FB) 'Pijat Plus Area Kudus' ini, bermula dari patroli cyber yang dilakukan petugas. Dalam group tersebut, petugas menemukan postingan "open bo khss yng beruang hbngiq 085741857XXX area kuds no modus no oot area kudus".
Petugas kemudian menghubungi nomor tersebut, dan kemudian terjadilah transaksi. Disepakatilah pertemuan akan dilaksanakan di Hotel Artha, yang tak jauh dari terminal induk Jati, Kudus.
Butuh waktu sekitar enam jam, bagi petugas untuk menjebak Kuntet, bersama dua orang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dinaunginya. Kuntet mematok tarif Rp 300 ribu untuk tiap layanan seksual short time.
"Rp 300 ribu bersih untuk jasa, hotel pelanggan yang nanggung," kata Kuntet, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (17/6/2016).
Dari tarif yang telah ditentukan tersebut, Kuntet mengaku menerima komisi Rp 100 ribu. Sementara, Rp 200 ribu sisanya diberikan kepada PSK yang bersangkutan.
"Sudah enam bulan ini bisnis kayak gini, lumayan hasilnya," aku dia.
Kapolres Kudus, AKBP Andy Rifai, mengatakan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kejelian petugas saat patroli cyber. Menurut dia, saat Ramadan pihaknya akan lebih mengintensifkan patroli cyber untuk mencegah terjadinya prositusi online.
"Kita tingkatkan terus patroli cyber, Sat Intelkam dan Sat Reskrim punya personel khusus untuk itu. Dunia maya sering digunakan orang untuk mengambil keuntungan tertentu secara melanggara hukum, kita harus antisipasi itu," ucapnya.
Polisi menjerat tersangka Kuntet dengan Pasal 286 jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 16 bulan dan 12 bulan penjara.
"Bersama tersangka, kita juga amankan beberapa barang bukti," tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, menyebutkan beberapa barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor Suzuki Smash, seagai sarana untuk mengantarkan PSK ke hotel, dua unit smartphone, serta uang tunai Rp 800 ribu.
Ihwal terbongkarnya jaringan prostitusi, yang menawarkan jasa seks via group facebook (FB) 'Pijat Plus Area Kudus' ini, bermula dari patroli cyber yang dilakukan petugas. Dalam group tersebut, petugas menemukan postingan "open bo khss yng beruang hbngiq 085741857XXX area kuds no modus no oot area kudus".
Petugas kemudian menghubungi nomor tersebut, dan kemudian terjadilah transaksi. Disepakatilah pertemuan akan dilaksanakan di Hotel Artha, yang tak jauh dari terminal induk Jati, Kudus.
Butuh waktu sekitar enam jam, bagi petugas untuk menjebak Kuntet, bersama dua orang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dinaunginya. Kuntet mematok tarif Rp 300 ribu untuk tiap layanan seksual short time.
"Rp 300 ribu bersih untuk jasa, hotel pelanggan yang nanggung," kata Kuntet, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (17/6/2016).
Dari tarif yang telah ditentukan tersebut, Kuntet mengaku menerima komisi Rp 100 ribu. Sementara, Rp 200 ribu sisanya diberikan kepada PSK yang bersangkutan.
"Sudah enam bulan ini bisnis kayak gini, lumayan hasilnya," aku dia.
Kapolres Kudus, AKBP Andy Rifai, mengatakan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kejelian petugas saat patroli cyber. Menurut dia, saat Ramadan pihaknya akan lebih mengintensifkan patroli cyber untuk mencegah terjadinya prositusi online.
"Kita tingkatkan terus patroli cyber, Sat Intelkam dan Sat Reskrim punya personel khusus untuk itu. Dunia maya sering digunakan orang untuk mengambil keuntungan tertentu secara melanggara hukum, kita harus antisipasi itu," ucapnya.
Polisi menjerat tersangka Kuntet dengan Pasal 286 jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 16 bulan dan 12 bulan penjara.
"Bersama tersangka, kita juga amankan beberapa barang bukti," tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, menyebutkan beberapa barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor Suzuki Smash, seagai sarana untuk mengantarkan PSK ke hotel, dua unit smartphone, serta uang tunai Rp 800 ribu.