• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Ini Nama Kementerian yang Berubah dalam Kabinet Jokowi-JK

nurma

IndoForum Beginner A
No. Urut
170780
Sejak
25 Apr 2012
Pesan
1.296
Nilai reaksi
25
Poin
48
wPzlk.jpg
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tengah menganalisis perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo. Ada beberapa kementerian yang berubah nama, dipisah, atau digabungkan.

"Semuanya hak Pak Presiden. Kami hanya memberi pertimbangan," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Di kalangan wartawan beredar lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian. Perubahan-perubahan itu di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menurut Agus, ada kesamaan antara isi surat yang diterima DPR dan yang beredar di kalangan wartawan.

"Memang ada perubahan, ada yang dipisah dan digabungkan. Kementerian Pendidikan dipisah, dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Agus menegaskan, posisi DPR bukan pada posisi setuju atau menolak perubahan nomenklatur kementerian itu. Sesuai Undang-Undang Kementerian Negara, DPR hanya berwenang memberikan pertimbangan mengenai konsekuensi perubahan tersebut.

"Karena, ada konsekuensi anggaran dan lain sebagainya. Kalau dalam waktu satu minggu kami tidak beri pertimbangan, DPR dianggap setuju," kata Agus.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.